Laporan Bacaan 6

Nama: Erani Kholifah

Nim: 11901022

Kelas: PAI 4D

Makul: Magang 1

LAPORAN BACAAN JURNAL

Identitas Jurnal

Judul: KOMPETENSI GURU DALAM PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR PADA SMP NEGERI DALAM KOTA BANDA ACEH

Penulis: Feralys Novauli. M

Volume 3, No. 1, Februari 2015

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pendahuluan

Jurnal yang dilaporkan pada pertemuan kali ini adalah jurnal yang berjudul kompetensi guru dalam peningkatan prestasi belajar pada SMP Negeri Dalam Kota Banda Aceh yang ditulis oleh Feralys Novauli. M pada Februari 2015.

Jurnal ini menjelaskan tentang Kompetensi Guru dan Prestasi Belajar Siswa. Yang meliputi pengertian kompetensi, kompetensi guru, dan prestasi belajar.

Guru yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang Guru dan Dosen (2006:7) “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dinyatakan bahwa penguasaan empat kompetensi tersebut mutlak harus dimiliki setiap guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional. Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Dan hal ini sejalan dengan pandangan Makmun (Usman, 2007: 262) bahwa: Setiap kompetensi pada dasarnya mempunyai 6 unsur yaitu: (1) performance: penampilan sesuai bidang profesinya; (2) subject component; penguasaan bahan/substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (3) profesional; substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang profesinya; (4) process: kemampuan intelektual seperti berpikir logis, pemecahan masalah, kreatif, membuat keputusan; (5) adjustment: penyesuaian diri; (6) attitude: sikap, nilai kepribadian.Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat.

Proses belajar dan hasil belajar para peserta didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Hamalik (2008: 36) menyatakan bahwa: ”Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelas, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.” Dari pernyataan tersebut dinyatakan bahwa seorang guru harus mampu mengembangkan pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pembelajaran. Dapat memahami perkembangan psikologis peserta didik. Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik. Memiliki wawasan pengetahuan, pemahaman, dan sikap profesional untuk memecahkan masalah. Mampu mengembangkan profesi pendidikan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Laporan Bagian Jurnal

Jurnal yang dilaporkan pada pertemuan kali ini adalah jurnal yang berjudul kompetensi guru dalam peningkatan prestasi belajar pada SMP Negeri Dalam Kota Banda Aceh yang ditulis oleh Feralys Novauli. M pada Februari 2015.

A.    Pengertian Kompetensi

Kemampuan merupakan hasil dari Perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Kemampuan atau kompetensi merupakan atribut yang melekat dalam diri Seseorang. Atribut yang dalam kamus Oxford adalah “kualitas yang melekat pada seseorang atau sesuatu. Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Competence means fitness or ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2006: 584) kompetensi adalah” 1). Kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan Menguasai. Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan “Competency as rational performance Which save factorial meets the objective for a desired Condition”. Menurutnya kompetensi merupakan Perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya dalam mencapai suatu tujuan. Dari batasan tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan seperangkat kemampuan Standar yang diperlukan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengetahuan, Keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan Dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.

Makna kompetensi dipandang sebagai Pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam konteks Ini adalah kinerja para guru. Dengan demikian, Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan Menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk Penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun Sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai Guru.

B.    Kompetensi Gur

Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disaratkan untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1) menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu lembaga pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan.Kompetensi guru diartikan dengan penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya. Dengan demikian kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di Depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru Dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik Kepada Belajar.

Guru profesional bukanlah hanya untuk Satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, Tetapi guru profesional harus mampu memiliki Keempat kompetensi sebagaimana yang Diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, Menguasai, dan terampil menggunakan sumber-Sumber belajar baru dan menguasai kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi Profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian Dari kemampuan guru. Dengan demikian, Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan Menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk Penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun Sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai Guru. 

Standar kompetensi guru dikembangkan Secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam Kinerja guru.

1.     Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik guru merupakan Kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran Yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan Kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian Secara akademik dan intelektual. Merujuk pada Sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis Subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki Kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan Subjek yang dibina. Selain itu guru memiliki Pengetahuan dan pengalaman dalam Penyelenggaraan pembelajaran di kelas.

Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Dari Standar kompetensi guru mata pelajaran tersebut dapat dinyatakan bahwa kompetensi pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haruslah di atas rata rata dan kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual yang meliputi aspek:

·       Logika sebagai pengembangan kognitif yang mencakup kemampuan intelektual mengenal lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun secara hierarkhis dari yang sederhana sampai yang kompleks, yaitu pengetahuan (kemampuan mengingat kembali hal-hal yang telah dipelajari), pemahaman (kemampuan menangkap makna atau arti sesuatu hal), penerapan (kemampuan mempergunakan hal hal yang telah dipelajari untuk menghadapi situasi-situasi baru dan nyata), analisis (kemampuan menjabarkan sesuatu menjadi bagian-bagian sehingga struktur organisasinya dapat dipahami), sintetis (kemampuan memadukan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan yang berarti), dan penilaian (kemampuan memberikan harga sesuatu hal berdasarkan kriteria intern, kelompok, atau yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

·       Etika sebagai pengembangan efektif mencakup kemampuan emosional disusun secara hierarkhis, yaitu: Kesadaran (kemampuan untuk ingin memperhatikan sesuatu hal), partisipasi (kemampuan untuk turut serta atau terlibat dalam sesuatu hal), penghayatan nilai (kemampuan untuk menerima nilai dan terikat kepadanya), pengorganisasian nilai (kemampuan untuk memiliki sistem nilai dalam dirinya), dan karakterisasi diri (kemampuan untuk memiliki pola hidup di mana sistem nilai yang terbentuk dalam dirinya mampu mengawasi tingkah lakunya).

2.     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan Kemampuan personal yang mencerminkan Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan Berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan Berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, Tindakan, dan tingkah laku positif akan Meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang Guru. Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang Abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, Tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah Keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur Psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh Sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu Gambaran dari kepribadian orang tersebut. 

3.     Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk pendidikan moral. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa ”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”.

4.     Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.

5.     Prestasi Belajar

Prestasi adalah kemampuan yang dicapai Seseorang dalam melakukan kegiatan tertentu. Prestasi merupakan hasil yang telah dicapai oleh Belajar, yaitu tingkah laku yang dinyatakan dalam Bentuk skor (angka).Prestasi diperoleh berkat adanya belajar. Belajar adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Seseorang dalam rangka memperoleh ilmu Pengetahuan, keterampilan dan sikapnya yang baik Serta bermanfaat dalam kehidupan. Belajar menurut Hamalik (2008: 27) adalah “Modifikasi atau Memperteguh kelakuan melalui pengalaman” Artinya belajar merupakan suatu hasil atau tujuan.

Prestasi belajar dipengaruhi oleh banyak Faktor, Menurut Mulyasa (2008: 92)”. Prestasi Belajar dipengaruhi oleh inteligensi, minat, sikap, Dan motivasi”. Dari pernyataan tersebut dapat Dinyatakan Intelegensi merupakan dasar potensial Bagi pencapaian hasil belajar, artinya hasil belajar Yang dicapai akan bergantung pada tingkat Intelegensi, dan hasil belajar yang dicapai tidak akan Melebihi tingkat intelegensi. Minat juga dapat Mempengaruhi pencapaian hasil belajar dalam mata Pelajaran tertentu. Prestasi belajar dapat juga Dipengaruhi oleh waktu dan kesempatan. Waktu dan Kesempatan yang dimiliki oleh setiap individu Berbeda sehingga akan berpengaruh terhadap perbedaan kemampuan peserta didik.


Cukup Sekian Materi yang dapat saya sampaikan, 

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

Summassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. 

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 kasih💙

                      

                               💙 ارنى خلىة